|
 |

|
|
Sekilas Profile Organisasi |
|
ASPEK Indonesia adalah sebuah Federasi nasional Serikat Pekerja
di sektor jasa yang dideklarasikan pada tanggal 11 November 1998 Kongres
pertamanya pada tanggal 20 Februari 1999. Telah berafiliasi dengan UNI
(Union Network International) yang berpusat di Nyon Switzerland, sejak
maret 1999.
|
|
Keanggotaan |
|
Jumlah Serikat Pekerja
yang telah berafiliasi hingga saat ini adalah 153 Serikat Pekerja dari
berbagai perusahaan (lokal maupun internasional), dengan jumlah anggota
saat ini : + 200.000 pekerja. Tersebar diseluruh wilayah
Indonesia
.
|
|
Motto |
One
World One
Voice Solidarity
|
|
Visi |
-
Pekerja harus
menjadi subjek yang berperan aktif dalam suatu proses pembuatan
kebijakan baik pada tingkat perusahaan, lokal, regional, nasional maupun
internasional.
-
Pekerja akan memiliki kekuatan dan posisi
tawar apabila bersatu dalam wadah Serikat Pekerja. Dengan kekuatan ini,
pekerja dapat memainkan perannya secara signifikan dalam membela dan
melindungi kepentingan dan hak-hak pekerja.
-
Serikat
Pekerja harus dibangun dan dikembangkan secara profesional berdasarkan
prinsip-prinsip SIDURE (Solidarity, Independency, Democracy, Unity,
Responsibility dan Equality). Image yang buruk tentang Serikat Pekerja
selama ini, karena tidak diterapkannya prinsip-prinsip tersebut secara
utuh dan menyeluruh.
-
Hubungan kemitraan dengan pihak perusahaan
dibangun diatas 4 landasan pokok, yaitu : Mutual understanding, mutual
respect, mutual trust dan mutual benefit guna mencapai win-win solution
melalui suatu proses tawar menawar(bargaining) dalam iklim dialog yang
sehat dan konstruktif.
-
Di era
globalisasi seperti sekarang ini, Serikat Pekerja tidak bisa lagi
mengandalkan gerakannya pada cara-cara, strategi-strategi dan
hukum-hukum yang bersifat local-konvensional. Gerakan Serikat Pekerja
harus juga menglobal untuk mengimbangi kekuatan arus modal, dengan
membuka jaringan kerja secara internasional, serta jauh melihat ke depan
(looking forward
strategy)
|
|
Misi |
-
Menumbuhkan
kesadaran berserikat dan solidaritas dikalangan masyarakat
pekerja.
-
Menciptakan iklim, tradisi dan budaya
kehidupan Serikat Pekerja yang sehat dan kondusif.
-
Mempersatukan dan memperkuat posisi tawar
pekerja baik secara sosial,
ekonomi, politik maupun hukum.
-
Menegakkan, melindungi dan membela
kepentingan serat hak-hak pekerja.
-
Meningkatkan
pengetahuan, keterampilan dan profesionalisme
pekerja.
-
Membangun paradigma baru gerakan Serikat
Pekerja yang lebih profesional dan
demokratis.
-
Meningkatkan
kesejahteraan pekerja dan
keluarganya.
-
Menegakkan hak asasi manusia, demokrasi,
keadilan sosial dan supremasi
hukum.
-
Menjadikan
gerakan Serikat Pekerja di Indonesia lebih
mengglobal.
-
Mengembangkan Good Union Governance dalam
gerakan Serikat
Pekerja.
-
Membangun kerjasama dengan
berbagai pihak yang Concern terhadap permasalahan
pekerja. |
|
|
|
 |
|